Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kepulauan Seribu adalah sebuah kabupaten administrasi di Daerah Khusus Ibukota JakartaIndonesia. Wilayahnya meliputi gugusan kepulauan di Teluk Jakarta.[7] Jumlah penduduk di Kepulauan Seribu pada tahun 2020 sebanyak 29.230 jiwa, dan meliputi 0,26% dari total jumlah penduduk DKI Jakarta tahun 2020 yakni 11.196.633 jiwa, berdasarkan data DUKCAPIL, Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum menjadi kabupaten, wilayah Kepulauan Seribu merupakan salah satu kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara. Pusat pemerintahan kabupaten ini terletak di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.[8]

Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara membawahi tiga kelurahan juga yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan, dan Kelurahan Pulau Panggang.

Untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekologi, Pemerintah membagi gugusan kepulauan ini menjadi tiga zona:

  1. Zona pertama, diperuntukkan bagi eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan di dalamnya bisa diambil dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan industri. Misalnya adalah terumbu karang mati yang dieksploitasi untuk kepentingan industri ubin teraso atau lainnya.
  2. Zona kedua, adalah pulau-pulau yang khusus disediakan untuk taman nasional atau tujuan wisata alam.
  3. Zona ketiga, ditentukan sebagai kawasan cagar alam yang dilindungi.

Sumber : Wikipedia

Advertisements
trip seribu: